Cara Membuka Situs-situs Yang di Blokir oleh Provider

Sejak keluarnya Peraturan Menteri komunikasi dan informasi yang baru yaitu untuk memblokir situs-situs yang berbahaya, seperti situs dewasa (situs Porno), situs judi dan lain sebagainya, maka banyak Situs-situs yang di blokir oleh masing² provider internet di Indonesia.

Nah seperti inilah penampakannya apabila situs yang kita buka di blokir oleh provider. kebetulan saat ini saya menggunakan provider telkom Speedy.
Nah Untuk mengatasi pemblokiran tersebut jangan kawatir semuanya bisa diatur kok... ^_^
ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1.  Buka menu “Network connection" (tanpa tanda petik) > Lalu klik kanan pada icon Local Area Connections. Klik properties. selanjunya ada akan menemukan tampilan seperti yang di bawah ini.

2. Setelah itu Doble klik pada menu tulisan “Internet Protocol (TCP/IP)”.Selanjutnya anda akan menghadapi tampilan seperti yang dibawah ini.
4. Beri tanda  Centang pada "Use thefollowing DNS server addresses" lalu isi "Prefered DNS server" dengan "8.8.8.8" dan "Alternate DNS server" dengan 8.8.4.4. > Ups.. jangan lupa klik OK
Nah selanjutnya untuk membuktikannya coba anda buka situs-situs yang tadinya terblokir.
jika berhasil dan terbuka, Beri komentar yah....................


Catatan:
jika anda menggunakan settingan IP secara otomatis ataupun manual tidak masalah. yang perlu diperhatikan adalah pada bagian “Prefered DNS server” dan Alternate DNS server nya. Cara ini bisa juga digunakan pada sistem operasi "Windows Vista dan Windows Seven"

0 komentar:

Posting Komentar

Jika anda berkenan mohon tinggalkan pesan